Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Cipta Karya menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada 28 pemerintah kabupaten/kota.
Ke-28 kota tersebut terdiri dari Kota Makasar, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kota Probolinggo, Kota Sumbawa, Kabupaten Karanganyar, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Tanah Laut.
Kemudian Kabupaten Kuningan, Kota Semarang, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Balangan , Kabupaten Maluku Tenggara barat, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Semarang, Pemerintah Kota Palangkaraya, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Purbalingga.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, kabupaten Bengkalis, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten lndragiri Hilir, Kabupaten Gowa, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Jeneponto.
Aset senilai Rp 172,5 miliar yang diserahterimakan tersebut berupa rumah susun pemanen, jalan desa, instalasi pengolahan sampah, instalasi pengolahan air buangan domestik kapasitas sedang dan besar, dan jaringan distribusi kapasitas sedang.
Diserahkan juga jaringan pipa distribusi, jalan desa, peralatan dan mesin, bangunan gedung fasilitas umum, serta prasarana dan sarana dasar Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Dengan diserahkannya aset BMN kepada pemerintah kabupaten/kota diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono saat Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian PUPR dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, di Jakarta, Rabu (23/03/2016).
Hibah tersebut merupakan bentuk pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tanpa memperoleh penggantian.
Pengalihan ini dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah, serta memenuhi kebutuhan dasar permukiman bagi masyarakat.
Taufik berharap, dengan dihibahkannya BMN bidang infrastruktur permukiman ini pemerintah kabupaten/kota menjalankan kewajibannya untuk mencatat BMN tersebut sebaga aset Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu juga Pemkab/Pemkot diharapkan memelihara dan mengoperasikan termasuk melakukan perawatan dengan biaya dari APBD pemerintah kabupaten/kota beserta dana dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar