Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama BRI, Asmawi Syam, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi dan Direktur Utama BNI, Ahmad Baiquni, Wakil Direktur Utama Mandiri, Sulaiman A tersebut di kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat.
Dalam sambutannya, Amien mengatakan, tujuan penandatanganan kesepahaman ini untuk meminimalisasi dampak peningkatan biaya operasional di kegiatan usaha hulu migas yang disebabkan oleh biaya konversi dari dolar AS ke rupiah dan sebaliknya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui suratnya pada 23 Februari 2016 lalu, Bank Indonesia telah menyetujui pengecualian terhadap transaksi barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas.
Untuk kontrak kerja antara perusahaan migas dan vendor dalam negeri tetap diperbolehkan menggunakan mata uang asing, namun pembayarannya harus menggunakan mata uang rupiah.
SKK Migas menggandeng Bank BUMN untuk berperan aktif dan bekerja sama agar dapat membantu menekan potensi biaya konversi mata uang untuk transaksi yang dilakukan tersebut.
Caranya, membuat suatu mekanisme yang dapat memberikan pelayanan nilai tukar terhadap perusahaan migas dan vendornya menggunakan kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tanpa margin.
“Selain dapat menekan margin nilai tukar, langkah ini bentuk pemberdayaan perbankan nasional,” kata Amien.
Sebelumnya, sejak akhir tahun 2008, SKK Migas telah mewajibkan seluruh transaksi Pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas melalui perbankan nasional.
Perbankan nasional juga menjadi tempat penyimpanan dana pemulihan pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR).
Sampai 29 Februari 2016, penempatan dana ASR di Bank BUMN telah mencapai 777 Juta dollar AS, meningkat 159 persen dibandingkan tahun 2014 yang sebesar 635 Juta dollar AS.
Selain itu, bank BUMN dipercaya menjadi Trustee Paying Agent untuk mengelola penjualan migas beberapa kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar